Minggu, 08 Mei 2011

Melanggar Lalulintas

Pagi tadi saya berangkat dari Serdang Bedagai menuju Medan, setelah kemaren pulang kerumah karena ada urusan finansial. Dalam perjalanan seperti biasa selama lebih dari setahun pergi pulang Medan--Serdang Bedagai setiap sabtu dan minggu tak pernah ada masalah dengan kelengkapan berkendara saya baik Spion, Helm, STNK maupun SIM atau dengan motor saya.


Saya berhenti karena ada penyebrangan kendaraan tanpa trafic ligth yang di bantu oleh polisi, kebetulan saya berhenti paling depan, tepat didepan polisi. Saya diarahkan ke pinggir jalan, dan "Selamat pagi bapak" "selamat pagi" saya jawab. "Tolong perlihatkan SIM dan STNK" mana yah saya cari-cari didompet rupanya terselip udah lama soalnya gak saya keluarkan.
Kemudian saya ditanya kenapa saya diberhentikan, ya saya tidak tahu mengapa diberhentikan.
Udah gitu ditanya lagi kenapa knalpot saya diganti2, ya saya jawab "saya ganti karena yang lama keropos". Saya baru tahu kalau menggunakan knalpot racing itu melanggar pasal 285 ayat 1jo pasal 106 ayat 3 dan pasal 48 ayat 2 dan 3.
Terus diajak masuk kekantor dan saya minta ditilang, dan proses berakhir.

Yang membuat saya bingung adalah pasal 285 ayat 1jo pasal 106 ayat 3 dan pasal 48 ayat 2 dan 3 yang semua isinya tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi salah satunya knalpot. pertanyaan saya dari segi apa knalpot saya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan? karena dalam  pasal 285 ayat 1jo pasal 106 ayat 3 dan pasal 48 ayat 2 dan 3 saya tidak menemukan persyaratan teknis itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar